Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara (kiri), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) Heru Widjatmiko (tengah), dan Kasi Intelijen Ali Mustofa (kanan) saat menyampaikan paparan capaian penanganan perkara Tipikor dalam konferensi pers di Kejari Kukar, Selasa (9/12/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memaparkan capaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun berjalan. Pemaparan kinerja ini disampaikan sebagai bentuk transparansi publik sekaligus komitmen lembaga dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Konferensi pers digelar di Kantor Kejari Kukar, Jl. Pesut, Timbau, Tenggarong, Selasa (9/12/2025). Hadir Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, didampingi Kasi Intelijen Ali Mustofa serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara. Dalam rilis tersebut, Heru menegaskan bahwa laporan ini merupakan penyampaian resmi mengenai progres penanganan Tipikor di wilayah Kabupaten Kukar sejak Januari hingga Desember 2025.
Heru menjelaskan bahwa capaian kinerja meliputi seluruh tahapan penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi dan pemulihan kerugian negara. Sepanjang tahun 2025, Kejari Kukar menangani total 26 perkara Tipikor dengan rincian sebagai berikut:
Tahap Penyelidikan
– 4 perkara.
Tahap Penyidikan
– 5 perkara, dengan nilai penyelamatan kerugian negara sebesar Rp61 juta.
Tahap Penuntutan
– 7 perkara, menghasilkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp220 juta.
Tahap Eksekusi (10 perkara)
– Denda: Rp150 juta
– Uang pengganti: Rp120 juta
– Uang rampasan: Rp3,5 miliar
“Total pada tahap eksekusi mencapai Rp3,8 miliar. Jika dijumlahkan seluruh tahapan, maka total penyelamatan kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp4,1 miliar,” jelas Heru Widjatmiko.
Selain proses penindakan, Kejari Kukar juga melakukan pengembangan melalui pelacakan aset (asset tracing) untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal. Beberapa kasus yang telah dilakukan pelacakan aset antara lain:
- Kasus pengelolaan keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM 2018–2020. Kejaksaan berhasil mengidentifikasi 1 unit apartemen di Jakarta serta 7 bidang tanah yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon.
- Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut TA 2022, dengan temuan 2 bidang tanah di wilayah Kembang Janggut.
Heru menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan buah kerja intensif seluruh jajaran Kejari Kukar sejak awal tahun hingga Desember 2025. Ia menutup pemaparan dengan komitmen bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat integritas, profesionalitas, dan efektivitas dalam penanganan perkara Tipikor.
“Semua data dan capaian ini menggambarkan komitmen kami dalam menangani perkara korupsi secara profesional, menjaga integritas, dan mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah