Sejumlah lubang tambang yang belum direklamasi menegaskan risiko korupsi dan kerusakan lingkungan di Kaltim. (Foto: Dok JATAM Kaltim)
Samarinda, Sambaranews.com – Memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan ruang hidup masyarakat.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa korupsi di sektor ekstraktif telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada lingkungan, keselamatan warga, serta kesehatan masyarakat di sekitar wilayah konsesi tambang.
Mustari menjelaskan bahwa praktik state capture oleh perusahaan tambang semakin menguat. Hal tersebut terlihat dari berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, hingga pembiaran penambangan ilegal yang diduga melibatkan aparat dan pejabat daerah.
Menurutnya, lemahnya pengawasan bukan semata persoalan teknis, melainkan bagian dari sistem yang sengaja dibangun untuk memberikan ruang bagi korporasi.
“Korupsi di sektor tambang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Warga di banyak daerah harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kehilangan nyawa di lubang tambang karena relasi kuasa antara korporasi dan pejabat negara. Negara bukan hanya gagal hadir, tetapi sering kali justru berada di pihak pelanggar hukum,” ujar Mustari, pada Selasa (9/12/2025).
JATAM Kaltim mencatat sedikitnya 1.735 lubang tambang batubara yang belum ditutup dan belum direklamasi. Lubang-lubang tersebut, menurut Mustari, menjadi bukti bahwa kebijakan publik kerap direkayasa demi melindungi kepentingan korporasi dan elit politik. Sementara itu, masyarakat sekitar area tambang harus menanggung dampak panjang berupa rusaknya sumber air, hilangnya lahan produktif, hingga ancaman ekologis lintas generasi.
Ia menambahkan, besarnya kebutuhan modal dalam industri pertambangan dan ketergantungannya pada regulasi pemerintah menjadikan sektor ini sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kondisi tersebut memunculkan political capture dan regulatory capture, di mana perusahaan tambang memiliki relasi dekat dengan pejabat publik sehingga mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan strategis.
Penegakan hukum, lanjut Mustari, juga belum berjalan efektif. Banyak laporan publik terkait dugaan korupsi pertambangan tidak ditindaklanjuti secara tuntas dan sering kali hanya berakhir pada sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan maupun kerugian negara.
Dalam catatannya, JATAM Kaltim turut menyoroti dua aktor yang telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Timur.
Pertama, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, Ismail Thomas, yang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
Kedua, Nurhadi Jamaluddin dari CV Algozan, yang terlibat korupsi dalam bentuk wanprestasi terkait transaksi batubara dengan BUMD Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Nurhadi dinyatakan merugikan negara sebesar Rp6,77 miliar karena uang yang diterima tidak dikembalikan dan barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Mustari menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengingat bahwa korupsi tambang telah merampas tanah, air, udara, ruang hidup, hingga masa depan masyarakat Kaltim. Ia menilai upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif selama negara masih tunduk pada kepentingan oligarki tambang.
“Dengan membuka data dan membongkar struktur kekuasaan, kami akan terus menagih penegakan hukum yang adil. Masa depan Kalimantan Timur tidak boleh terus dikorbankan demi keuntungan segelintir penguasa dan pengusaha,” pungkasnya.
JATAM Kaltim menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya keadilan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat sebagai dasar reformasi sektor pertambangan di Indonesia.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah