Kejaksaan Negeri Kukar menetapkan dan menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan factory sharing untuk Sentra UKM.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar. Proyek tersebut bersumber dari anggaran tahun 2022 dan direncanakan menjadi fasilitas pengolahan jahe untuk menunjang sektor UMKM.
Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing adalah ENS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang menjadi pihak penyedia jasa dalam proyek tersebut. Mereka merupakan pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan yang kini diduga merugikan negara.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis 4 Desember 2025. Tindakan itu diambil setelah tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menyelesaikan rangkaian ekspose bersama pimpinan.
“Keempatnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan serta penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4–23 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda,” ujar Heru Widjatmiko, Kamis (4/12/2025).
Ia menerangkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, sekaligus memastikan para tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tindakan itu juga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena para tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil audit dari Kejati Kaltim, proyek factory sharing berbasis dana APBN tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Nilai kerugian tersebut muncul dari ketidaksesuaian pekerjaan, dugaan penggelembungan anggaran, hingga tidak terpenuhinya spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru Widjatmiko menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan program pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa. Hal itu sejalan dengan arah kebijakan Renstra Kejaksaan 2025–2029 yang menempatkan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat sebagai salah satu fokus pengawasan.
Menanggapi dugaan kemungkinan bertambahnya pihak yang turut bertanggung jawab, Heru menyatakan bahwa penetapan tersangka baru bergantung pada perkembangan proses hukum selanjutnya.
“Untuk potensi penambahan tersangka, kita lihat nanti pada fakta-fakta selanjutnya. Kami fokus mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Pengembangan akan mengikuti proses penyelidikan dan fakta persidangan,” pungkas Heru Widjatmiko.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan atas alur anggaran, proses perencanaan, hingga pelaksanaan proyek factory sharing yang sedianya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi UMKM lokal. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen tambahan akan menjadi penentu lanjutan arah perkara tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah