KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur memastikan bahwa sistem pembayaran honorarium berbasis zonasi bagi guru honorer non-ASN akan tetap diterapkan pada tahun anggaran 2026, dengan besaran nominal yang sama dengan tahun sebelumnya.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan nominal honor ini didasarkan pada dua pertimbangan: belum adanya arahan resmi dari pemerintah pusat untuk penyesuaian honor, serta upaya realistis untuk menjamin keberlanjutan pembayaran bagi lebih dari tiga ribu guru honorer.
Skema zonasi ini, yang membagi Kutim menjadi tujuh zona, bertujuan menciptakan keadilan dengan memberikan honor yang proporsional berkisar antara Rp1.275.000 hingga Rp2.700.000—tergantung tingkat kesulitan dan lokasi penugasan di wilayah terpencil.
Meskipun belum ada kenaikan, Mulyono menegaskan bahwa hak-hak guru honorer tidak akan dikurangi, dan Disdikbud akan terus mengakui peran vital mereka. Pihaknya berjanji akan mengupayakan peningkatan honorarium di masa depan jika kondisi anggaran daerah memungkinkan. (ADV)


Pengadaan Tisu Toilet Senilai Rp261 Juta di Setda Kutim Viral, Bupati Mengaku Belum Paham Detailnya
Tekanan Fiskal di Kutim dan Desakan Kolaborasi Swasta untuk Pembangunan Daerah 3T
Transparansi Kunci Pembangunan: Desa Teluk Pandan Alokasikan Rp6 Miliar untuk Mengangkat Kualitas Jalan Tani dan Kehidupan Warga
Bupati Ardiansyah Resmikan Kantor Desa Muara Dun dan Balai Kelinjau Ilir, Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa
Disdikbud Kutim Komitmen Terapkan Restorative Justice: Mulyono Utamakan Mediasi dan Pendekatan Kekeluargaan untuk Kasus Sekolah
Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal