KUTIM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil peran strategis dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif (ekraf) dengan menggencarkan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan profesionalisme bagi masyarakat kreatif di tengah pesatnya industri kreatif.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Rifani, menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama bidangnya adalah memastikan karya cipta masyarakat diakui secara hukum, sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Fasilitasi ini mencakup berbagai jenis karya, seperti lagu, karya seni, kerajinan, dan inovasi lainnya.
“Kami memfasilitasi pencatatan cipta, misalnya lagu, karya seni, kerajinan, dan inovasi lain, sehingga tidak diklaim pihak lain,” ujar Rifani saat ditemui di kantornya pada Senin (17/11/2025).
Fasilitasi HAKI yang diberikan oleh Dispar meliputi pendampingan administratif hingga pengurusan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Rifani menyebutkan bahwa proses ini signifikan membantu meringankan biaya bagi pelaku kreatif, di mana biaya pendaftaran yang seharusnya Rp400.000 bisa turun menjadi Rp200.000 melalui fasilitasi dokumen dan rekomendasi dari Dispar.
Lebih dari sekadar perlindungan, Dispar Kutim juga mendorong para pelaku kreatif untuk menjadikan HAKI sebagai aset strategis dalam mengembangkan usaha. Dengan adanya pencatatan resmi, karya- karya lokal—mulai dari musik, film, kriya, hingga kuliner—memiliki status hukum yang jelas, sehingga lebih mudah dipasarkan dan dipromosikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dukungan HAKI ini ditekankan Rifani sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pengembangan pariwisata di Kutim. (ADV)


Pengadaan Tisu Toilet Senilai Rp261 Juta di Setda Kutim Viral, Bupati Mengaku Belum Paham Detailnya
Tekanan Fiskal di Kutim dan Desakan Kolaborasi Swasta untuk Pembangunan Daerah 3T
Transparansi Kunci Pembangunan: Desa Teluk Pandan Alokasikan Rp6 Miliar untuk Mengangkat Kualitas Jalan Tani dan Kehidupan Warga
Bupati Ardiansyah Resmikan Kantor Desa Muara Dun dan Balai Kelinjau Ilir, Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa
Disdikbud Kutim Komitmen Terapkan Restorative Justice: Mulyono Utamakan Mediasi dan Pendekatan Kekeluargaan untuk Kasus Sekolah
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi