Kegiatan Press Release Operasi Jaran Mahakam Serentak 2025 jajaran Polda Kaltim di Lobi Mako Polres Kukar, Jumat (7/11/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar mengamankan delapan tersangka dan menyita sembilan unit kendaraan bermotor hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Operasi Jaran Mahakam Serentak Tahun 2025 jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Lobi Markas Komando (Mako) Polres Kutai Kartanegara pada Jumat (7/11/2025) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan diikuti oleh jajaran Polda serta Polres se-Kaltim secara daring. Turut hadir Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kasi Humas Iptu Maryono, serta perwakilan dari unsur Propam, Inafis, dan awak media.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers menjelaskan, dari tujuh laporan polisi yang ditangani, delapan tersangka seluruhnya merupakan laki-laki dewasa dan tiga di antaranya adalah residivis. Dari hasil pengembangan penyidikan, tiga kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
“Selama Operasi Jaran Mahakam 2025, kami berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor,” ungkap AKBP Khairul Basyar.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari merusak kunci kontak, memanfaatkan rumah korban yang kosong, hingga mencuri kendaraan yang ditinggalkan pemilik dengan kunci masih menempel. Sebagian besar aksi dilakukan pada malam hari, sementara tiga kasus terjadi di siang hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kukar juga menyampaikan kebijakan Kapolda Kaltim terkait pinjam pakai kendaraan hasil curian yang telah diamankan. Masyarakat yang menjadi korban dapat meminjam kembali kendaraannya selama proses hukum berlangsung, dengan menunjukkan dokumen resmi seperti KTP, BPKB, dan STNK asli kepada penyidik.
“Para pemilik cukup datang ke penyidik dengan membawa dokumen asli untuk mengambil kembali kendaraan dengan status pinjam pakai,” terangnya.
Melalui kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah. Jika menemukan atau menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110,” tegasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah