Foto: Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) menegaskan pengakuan terhadap komunitas adat dengan menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pengakuan ini merupakan hasil proses panjang sejak pengusulan tahun 2024.
Tahapan verifikasi lapangan dan forum diskusi dengan kementerian menjadi kunci memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” jelas Elvandar Senin (3/11/2025).
Elvandar memaparkan bahwa tim Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai Sekretaris Daerah melakukan verifikasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan diskusi agar seluruh persyaratan regulasi terpenuhi.
Penetapan resmi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pimpinan daerah.
“Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
DPMD Kukar bersama perangkat daerah lainnya akan melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Pembuatan video profil juga menjadi strategi mendokumentasikan tahapan penetapan agar bisa menjadi referensi komunitas adat lain.
Enam desa lain telah direkomendasikan sebagai calon masyarakat hukum adat, tetapi sebagian masih mengalami kendala batas wilayah.
Pendataan di Desa Muratubo juga menemui hambatan karena letaknya di perbatasan kabupaten dan provinsi.
“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026
FSPMI Kukar Unjuk Rasa di DPRD, Desak Penegakan Aturan Alih Daya dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi