Foto: Tes perangkat Desa Semangkok Kec Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses perekrutan perangkat desa.
Komitmen tersebut disampaikan saat fasilitasi seleksi yang melibatkan Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMD Kukar itu digelar sebagai upaya memastikan seluruh desa menjalankan tahapan seleksi sesuai prosedur.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan telah memiliki aturan baku yang harus dipatuhi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Menurutnya, setiap desa wajib memulai proses dari pembentukan panitia, pengumuman lowongan, hingga pendaftaran yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti tanpa diskriminasi.
“Proses peningkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan dan pendaftaran oleh panitia di tingkat desa,” ujarnya Rabu (29/10/2025).
Poino menegaskan bahwa setiap posisi yang kosong wajib memunculkan minimal dua peserta untuk menjamin seleksi benar-benar kompetitif.
Setelah itu, calon perangkat mengikuti tes tertulis berbasis Google Form yang dinilai lebih objektif karena hasilnya langsung terekam sistem tanpa intervensi pihak luar.
Ia menambahkan bahwa DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes sepenuhnya berada di bawah panitia desa sehingga menjaga integritas proses seleksi.
“Metode ini kami terapkan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes dilakukan secara mandiri oleh panitia di desa tanpa campur tangan pihak luar,” terangnya.
Setelah nilai diperoleh, panitia menyerahkan hasilnya kepada kepala desa untuk direkomendasikan ke kecamatan dengan batas waktu tujuh hari.
Selanjutnya berkas diteruskan ke Bupati Kukar melalui DPMD, yang wajib mengeluarkan rekomendasi dalam waktu maksimal 20 hari.
Ia berharap mekanisme ini dapat menghasilkan perangkat desa berkompeten yang mampu menjalankan tugas pelayanan dengan standar yang lebih baik.
“Tujuan utama penjaringan ini adalah mengisi kekosongan perangkat desa yang terjadi karena pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Dengan adanya perangkat desa yang baru dan berkompeten, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi