Petugas kepolisian mengamankan dua pria berinisial E (35) dan B (34) atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial E (35) dan B (34) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio bernomor polisi KT 6727 CAK milik warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim kami berhasil mengamankan dua pelaku dalam waktu relatif singkat. Salah satunya merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba,” ujar AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Ex PT Cita, RT 10, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Korban A (29) memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sebelum berangkat kerja. Namun, saat kembali ke lokasi keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pelaku E berhasil diamankan di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, sementara B ditangkap di lokasi yang sama beberapa saat kemudian.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa E beraksi bersama rekannya berinisial Y (DPO). Keduanya mencuri motor korban di lokasi kejadian, lalu menjualnya kepada B seharga Rp2,5 juta. Sepeda motor hasil curian itu disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah dan satu lembar fotokopi BPKB kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Kami akan terus melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, khususnya terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curanmor. Kami juga berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi,” tambah AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran