
Wakil Bupati Kukar bersama perwakilan BPKP Kaltim menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Pengendalian Korupsi 2025 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Senin (6/10/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025, Senin (6/10/2025), di Pendopo Wakil Bupati Kukar.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Kukar, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, serta perwakilan BPKP Kaltim. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah, menjelaskan bahwa pencegahan dan mitigasi korupsi dilakukan sejak tahap awal perencanaan program.
“Penyelidikan dan mitigasi korupsi kita mulai dari proses perencanaan. Dalam tahap ini, penting dilakukan kolaborasi antar-OPD karena kita sudah menerapkan manajemen risiko,” terangnya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan satuan kerja pemerintah daerah yang terdiri atas berbagai dinas dan badan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Inspektorat. Kolaborasi antar-OPD diperlukan agar pengawasan dan pelaksanaan program berjalan terpadu, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Melalui penerapan manajemen risiko, kata dia, Inspektorat menyusun register risiko, langkah mitigasi, dan rencana pengendalian yang bertujuan memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan.
“Langkah ini untuk mencegah penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian visi dan misi kepala daerah, yakni mewujudkan Kukar Idaman yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya,” jelasnya.
Heriansyah menambahkan, potensi penyimpangan selalu ada, namun bisa ditekan melalui penerapan mitigasi risiko yang efektif.
“Dengan sistem ini, kita bisa menekan risiko penyimpangan agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Terkait program pemerintah tahun depan yang akan mengalokasikan Rp150 juta per RT, Heriansyah menegaskan bahwa Inspektorat akan melakukan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Program ini harus disusun dengan matang. Kami memastikan adanya register risiko, mitigasi, dan tindak pengendalian yang jelas agar dana tersebut tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat biaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan dan pengawasan program tidak bisa dilakukan secara parsial. Inspektorat akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak kecamatan di wilayah masing-masing.
“Pengawasan ini harus dilakukan bersama oleh seluruh OPD terkait agar pelaksanaan program benar-benar terarah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif ini, Pemkab Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat good governance.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya