
Cuplikan rekaman CCTV menampilkan pelaku mengendarai motor setelah diduga melakukan aksi kejahatan di lokasi kejadian. Foto: Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda
Samarinda, SambaraNews.com – Aksi pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, akhirnya terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk pelaku berinisial MF (28) yang nekat mencuri tas berisi laptop dan ponsel milik korban AD (23) pada Kamis (2/10/2025).
Peristiwa bermula saat korban memarkir motornya di tepi jalan untuk membeli perlengkapan. Tanpa curiga, tas berwarna pink yang digantung di motor ditinggalkannya begitu saja. Di dalamnya terdapat laptop Asus biru navy dan ponsel Oppo Reno 4. Namun, sekembalinya dari toko, tas tersebut sudah lenyap.
Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Jatanras bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak sampai sepekan, MF ditangkap pada Senin (6/10/2025) di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, tas pink milik korban, hoodie hitam yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih berpelat AG 2958 UV yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan tersebut. “Barang bukti sudah kami amankan seluruhnya. Pelaku juga telah mengakui aksinya. Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kegiatan penyelidikan ini juga menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam menekan angka kejahatan jalanan yang marak di wilayah perkotaan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya