
Tiga pemuda berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) diamankan Polsek Loa Janan bersama barang bukti uang palsu Rp13,2 juta, dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Janan, Selasa (30/9/2025).
Loa Janan, SambaraNews.com – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Sebanyak tiga pemuda berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) diamankan polisi bersama barang bukti uang palsu senilai Rp13,2 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang agen BRILink berinisial D (34) melaporkan adanya transaksi mencurigakan di tokonya yang berada di Dusun Karya Baru, Desa Batuah, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
“Saat itu, dua pelaku datang untuk melakukan top up aplikasi keuangan sebesar Rp500 ribu. Mereka membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Janan, Selasa (30/9/2025).
Merasa curiga, istri pelapor berinisial N (27) menanyakan keaslian uang tersebut. Setelah diperiksa lebih teliti, korban menyadari uang yang diterima adalah palsu. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Loa Janan.
Berdasarkan laporan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat melakukan penyelidikan. RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah dengan barang bukti uang palsu senilai Rp2,1 juta. Polisi juga menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam kondisi robek yang sempat dibuang pelaku.
“Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RH di Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara (PPU), dan ditemukan lagi Rp11 juta uang palsu. Dari rumah PYP ditemukan tambahan Rp100 ribu uang palsu,” tambah Kapolsek.
Total barang bukti yang diamankan yakni Rp13,2 juta uang palsu, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, uang tunai Rp594 ribu, serta satu jaket hitam.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online, lalu mengedarkannya bersama dua rekannya. Sasarannya antara lain toko kelontong, agen BRILink, SPBU, hingga penjual sembako dan tabung gas di wilayah Samarinda, Kukar, dan Balikpapan sejak 2024.
“Tidak ada teman yang ngajak. Cuma bulan lalu saya lihat di Shopee ada orang jual uang begitu, jadi saya beli langsung sekali, 60 juta, harganya Rp102 ribu. Uang itu dari pribadi saya,” ungkap RH saat konferensi pers.
Ia menambahkan, hasil dari penggunaan uang palsu sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan judi online.
“Modusnya biasanya ke penjual bensin eceran dan agen BRILink, meski untuk BRILink jarang. Pernah sekali lolos di Penajam Paser Utara, tapi sudah diurus sama keluarga,” sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 KUHP, juncto Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu.
“Kalau masyarakat tidak sigap melapor, kemungkinan operasi uang palsu terus berlanjut,” tutupnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya