
Pelaku PJ (44).
Sambaranews, SAMARINDA – Tim Beruang Hitam dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang kembali menunjukkan taringnya dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Kota Samarinda. Seorang pria berinisial PJ (44), warga Dusun Klampok RT. 003 RW. 002, Kelurahan Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil diringkus atas dugaan pencurian sejumlah ACCU mobil dari sebuah toko di Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Kejadian terungkap ketika pemilik toko mendapati sejumlah accu di tokonya raib saat membuka tempat usahanya pada pagi hari. Merasa janggal, korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke dalam toko dan membawa kabur beberapa unit ACCU.
Merespons laporan tersebut, tim Beruang Hitam segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian. Salah satu barang bukti penting adalah rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku secara jelas.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka PJ berhasil diamankan di Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat diinterogasi di tempat penangkapan, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya adalah pelaku yang terekam CCTV.
“Pelaku mengakui bahwa dia yang terlihat di CCTV saat melakukan aksi pencurian di toko tersebut. Kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Bonar.
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
AKP Yohanes Bonar juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Samarinda agar terus waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia mengajak warga untuk melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami minta masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan. Laporkan melalui Call Center 110 atau nomor pengaduan online kami di 0811 5588 110,” ujarnya.
Upaya Polsek Sungai Kunjang dalam menangani kasus ini diapresiasi masyarakat sekitar yang mulai merasa lebih aman dengan kehadiran Tim Beruang Hitam sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)