Kepala DPMD kukar, Arianto (Kanan) saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar Ke- 10.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan seluruh dokumen pendukung pemekaran telah disiapkan secara lengkap.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, hadir langsung dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar tersebut.
Rapat paripurna ini membahas tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait penjelasan nota pemerintah daerah, salah satunya mengenai pembentukan tujuh desa persiapan.
Sidang dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Abdul Rasid serta Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Adapun tujuh desa persiapan yang masuk pembahasan yaitu Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Arianto menegaskan pihaknya mendukung penuh jalannya mekanisme pembahasan di DPRD.
“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah desa persiapan ditetapkan oleh Bupati, tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar menuju status desa definitif.
Proses ini kemudian dilanjutkan ke tahap legislasi melalui Perda.
Untuk memastikan kelengkapan dokumen, Pemkab Kukar membentuk Tim Penataan Desa yang terdiri dari Bagian Hukum, DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah dokumen agar sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” terang Arianto.
Jika Perda disahkan, dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum pengajuan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar, sehingga status desa persiapan bisa segera ditingkatkan secara resmi,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi