Kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJMDes.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi kegiatan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai tindak lanjut atas perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pembekalan teknis yang melibatkan seluruh desa di Kukar.
Pembekalan tersebut digelar di ruang rapat DPMD Kukar selama lima hari dan resmi berakhir pada Rabu (18/6/2025).
Sebanyak 193 desa mengikuti kegiatan ini, yang dibagi ke dalam lima angkatan. Setiap angkatan terdiri dari 40 desa yang hadir secara bergiliran setiap hari.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam merespons amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi ketentuan masa jabatan kepala desa.
“Pembekalan ini penting agar seluruh desa memahami urgensi revisi dokumen perencanaan pembangunan menengah sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa di Kukar.
Gelombang pertama menjabat dari tahun 2020, yang semula berakhir pada 2026, kini diperpanjang hingga 2027.
Sedangkan gelombang kedua yang dimulai pada 2022 akan berakhir pada 2030.
“Perubahan ini berdampak langsung terhadap jangka waktu RPJMDes yang harus diselaraskan dengan masa kepemimpinan baru,” lanjut Poino.
Menurutnya, penyesuaian dokumen RPJMDes tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan.
Karena itu, DPMD Kukar memberikan pendampingan agar penyusunan ulang RPJMDes benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
“Jangan sampai RPJMDes hanya menjadi formalitas. Kita ingin seluruh desa bisa menyusun perencanaan yang terarah, realistis, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Poino juga menekankan, pembekalan ini merupakan bagian dari komitmen DPMD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Revisi RPJMDes adalah momentum untuk menguatkan visi dan misi kepala desa selama delapan tahun ke depan demi pembangunan desa yang lebih efektif dan berdampak,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi