DPMD Kukar saat rapat kordinasi dengan pihak otoritas IKN.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan kejelasan status administratif 39 desa dan kelurahan yang wilayahnya dipastikan terdampak masuk kedalam Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat koordinasi percepatan kembali digelar untuk memastikan penanganan wilayah perbatasan Kukar dengan Penajam Paser Utara (PPU) tetap berjalan sesuai aturan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya.
“Ini merupakan rapat lanjutan setelah dua kali pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah. Kami juga sudah melakukan peninjauan lapangan dan membahas berbagai isu, termasuk pentingnya penegasan nama dan status desa agar tidak diambil alih tanpa kejelasan,” jelas Arianto, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, beberapa wilayah Kukar ada yang sepenuhnya akan masuk kawasan IKN dan perlu diatur statusnya agar pelayanan hukum dan pemerintahan tetap berjalan di bawah otoritas IKN.
“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Untuk wilayah yang tidak sepenuhnya masuk IKN, status administratif tetap akan dipertahankan di bawah Kukar.
Sementara bagi wilayah yang sepenuhnya masuk, pengelolaan administratif akan beralih ke kewenangan IKN.
Arianto memaparkan, saat ini ada sekitar 39 wilayah terdampak, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa.
“Data ini masih terus diperbarui karena kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Rincian wilayah paling terdampak berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, di mana seluruh desa dan kelurahan total 23 wilayah akan masuk sepenuhnya ke kawasan IKN.
Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan, hanya dua yang tetap di Kukar, sedangkan enam lainnya bergeser ke IKN.
Di Kecamatan Loa Janan, dari delapan desa, Desa Tani Harapan akan masuk sepenuhnya ke IKN, sedangkan Desa Batuah terbagi dua, sebagian masuk IKN, sebagian tetap di Kukar. Tujuh desa lainnya tetap menjadi bagian Kukar.
Sementara di Kecamatan Loa Kulu, dua desa Jonggon Desa dan Sungai Payang memiliki sebagian kawasan hutan tidak berpenghuni yang akan masuk IKN, tetapi status administratif tetap di Kukar.
“Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk ke IKN, dan itu pun area kosong tanpa penduduk, jadi tidak memengaruhi status administratif kelurahan,” tandasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi