Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor.

Sambaranews.com, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor pastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) akan segera dibayarkan.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Disebutkan ,THR paling cepat akan dibayarkan 15 hari sebelum tanggal hari raya,” kata Mudyat, Rabu (19/03/2025).
Mudyat menyampaikan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada seluruh ASN termasuk THL yang bekerja di lingkup pemerintahan PPU,
“Tunjangan Hari Raya ini tetap akan terbayarkan, meskipun saat ini pemerintah kabupaten di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Lanjut Mudyat, para pegawai masih menunggu kepastian pembayaran THR, berharap dapat merayakan hari Lebaran bersama keluarga dengan rasa senang dan bahagia.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pembayaran THR dibayarkan.
“Ini masih dalam proses semoga saja dalam waktu dekat ini akan terbayarkan,” tutupnya. (nr/Adv Diskominfo PPU)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD