Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor.

Sambaranews.com, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor pastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) akan segera dibayarkan.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Disebutkan ,THR paling cepat akan dibayarkan 15 hari sebelum tanggal hari raya,” kata Mudyat, Rabu (19/03/2025).
Mudyat menyampaikan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada seluruh ASN termasuk THL yang bekerja di lingkup pemerintahan PPU,
“Tunjangan Hari Raya ini tetap akan terbayarkan, meskipun saat ini pemerintah kabupaten di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Lanjut Mudyat, para pegawai masih menunggu kepastian pembayaran THR, berharap dapat merayakan hari Lebaran bersama keluarga dengan rasa senang dan bahagia.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pembayaran THR dibayarkan.
“Ini masih dalam proses semoga saja dalam waktu dekat ini akan terbayarkan,” tutupnya. (nr/Adv Diskominfo PPU)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi