
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir. (adv/*)

Sambaranews.com, PPU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Penetapan ini menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengatakan bahwa nilai zakat fitrah ini ditetapkan melalui kajian dan survei pasar, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
“Kami melakukan survei harga beras di pasaran dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan lembaga zakat, untuk menetapkan nilai zakat fitrah yang sesuai bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan hasil kajian, Kemenag PPU menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yaitu:
•Rp 48.000 (untuk beras dengan harga Rp 19.000/kg)
•Rp 43.000 (untuk beras dengan harga Rp 17.000/kg)
•Rp 38.000 (untuk beras dengan harga Rp 15.000/kg)
“Kami memberikan pilihan ini agar masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari,” jelas Syahrir.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-PPU.
Muhammad Syahrir menambahkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp 2.000 dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan perubahan harga beras di pasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik. Ini adalah bentuk kepedulian sosial kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Kemenag PPU mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu melalui lembaga amil zakat resmi, guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. (nr/Adv Diskominfo PPU)