
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. *(adv/*)
Sambaranews.com, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah siap, hanya tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa besaran serta waktu pencairan kedua tunjangan ini masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, semua proses harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah untuk berpedoman pada peraturan pemerintah sebelum melakukan pencairan.
“Hal ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah untuk berpedoman pada peraturan pemerintah,” ungkap Tohar pada Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU saat ini tengah melakukan perhitungan secara cermat terkait jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
“Ini dilakukan dengan perhitungan yang teliti, mencakup seluruh pos-pos belanja daerah,” jelasnya.
Tohar menambahkan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah tersedia, namun pencairannya tetap harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” terangnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemkab PPU akan berkomitmen untuk memastikan pembayaran ini berjalan lancar, sehingga dapat mendukung kesejahteraan para ASN di daerah. Tohar berharap bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa dilakukan tepat waktu, sehingga para ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan menjelang lebaran.
Pemerintah pusat sendiri telah mengumumkan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi momen perayaan besar seperti Idulfitri. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, di tingkat daerah, Pemkab PPU memastikan bahwa mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.
Dengan kesiapan anggaran yang sudah dilakukan sejak awal, diharapkan pencairan dapat segera terealisasi setelah regulasi pusat diterbitkan, sehingga para ASN di lingkungan Pemkab PPU dapat menerima haknya tepat waktu. (nr/Adv Diskominfo PPU)