
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati Latief. (adv/*)
Sambaranews.com, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata dengan menyiapkan lahan tambahan untuk dua destinasi wisata unggulan di daerah tersebut. Dua lokasi yang menjadi fokus pengembangan adalah Pantai Nipah-Nipah dan Ekowisata Mangrove Kampung Baru, yang terletak di Kecamatan Penajam.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab PPU dalam meningkatkan daya tarik wisata lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati Latief, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi terkait penunjukan tenaga appraisal yang bertugas menilai harga lahan yang akan dibebaskan.
“Saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi terkait tenaga appraisal,” kata Andi, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, setelah tenaga appraisal ditetapkan dan proses penilaian selesai, barulah dapat diketahui nilai lahan yang akan dibebaskan serta kebutuhan lainnya, seperti pemasangan instalasi listrik dan infrastruktur pendukung lainnya.
Pemkab PPU juga memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, termasuk dalam sosialisasi kepada pemilik tanah yang terdampak pembebasan lahan.
“Hasil appraisal akan diinformasikan secara terbuka kepada pemilik lahan. Kami pastikan penentuan harga tetap dalam batas kewajaran,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa pengembangan dua destinasi wisata ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke PPU serta menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Dengan adanya lahan tambahan, diharapkan fasilitas wisata dapat semakin lengkap dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung.
Pemkab PPU optimistis, dengan persiapan yang matang serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pengembangan sektor pariwisata dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (nr/Adv Diskominfo PPU)