
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali. (adv/*)
Sambaranews.com, PENAJAM – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menghindari potensi sengketa antara pekerja dan perusahaan.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban ini sesuai peraturan yang berlaku, karena ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh,” ujar Marjani, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Marjani menegaskan bahwa meskipun pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Kaltim untuk memastikan perusahaan-perusahaan di PPU membayar THR tepat waktu. Jika ada pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberikan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Untuk mengawal kelancaran pembayaran THR, Disnakertrans PPU juga telah mendirikan posko pengaduan yang dapat digunakan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, mengalami keterlambatan pembayaran, atau mendapatkan jumlah yang tidak sesuai, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya,” tambah Marjani.
Pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR dapat mengunjungi langsung posko pengaduan di kantor Disnakertrans PPU atau menghubungi melalui nomor hotline yang telah disediakan.
Menariknya, Disnakertrans PPU mengungkap bahwa hingga saat ini baru dua perusahaan di wilayah PPU yang telah melaporkan rencana penyaluran THR kepada karyawan mereka.
“Kami telah mengidentifikasi dua perusahaan yang telah memastikan akan membayarkan THR kepada karyawan mereka sebelum Idulfitri. Namun, ini tentu masih jauh dari jumlah total perusahaan yang beroperasi di PPU,” kata Marjani.
Ia pun berharap perusahaan lain segera melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR, sehingga pembayaran hak pekerja bisa diawasi dengan lebih baik.
Pemkab PPU menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik. THR adalah hak pekerja, dan ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun,” tutup Marjani.
Dengan adanya pemantauan dari pemerintah daerah serta posko pengaduan, diharapkan seluruh pekerja di PPU dapat menerima haknya sesuai ketentuan dan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang. (nr/Adv Diskominfo PPU)