
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang. (adv/*)
Sambaranews.com, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus menggodok rencana pemekaran kecamatan menjadi lima wilayah administratif. Namun, proses ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pemekaran kecamatan harus melalui kajian yang mendalam, termasuk memperbarui data serta mempertimbangkan dampak dari kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Soal pemekaran kita cari agar regulasi terpenuhi,” ujar Nicko Herlambang, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, tantangan utama dalam rencana ini adalah proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab PPU harus memastikan bahwa semua persyaratan, terutama yang berkaitan dengan aspek administratif dan tata ruang, telah terpenuhi sebelum pemekaran dapat direalisasikan.
“Saat ini masih akan sulit berhadapan dengan Kemendagri,” katanya.
Salah satu aspek penting dalam kajian ini adalah penentuan lokasi wilayah pemekaran, terutama jika ada area yang termasuk dalam kawasan hutan. Sesuai dengan regulasi terbaru, pemekaran kecamatan tidak dapat dilakukan jika wilayah yang diusulkan masih berstatus kawasan hutan.
“Kalau hasil kajian yang terbaru syarat terbentuknya kecamatan, wilayah pemekaran masuk kawasan hutan kan tidak mungkin,” tutupnya.
Berdasarkan pembaruan tata ruang, pemekaran yang paling memungkinkan saat ini adalah pemisahan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan, serta pemekaran Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan. Sementara itu, Kecamatan Waru diproyeksikan tetap menjadi satu kecamatan.
Pemkab PPU berkomitmen untuk terus mengkaji rencana ini dengan mengikuti regulasi yang berlaku agar pemekaran kecamatan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (nr/Adv Diskominfo PPU)