
DPRD bersama Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin resmi. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Menanggapi maraknya keberadaan pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Balikpapan, DPRD bersama Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan regulasi, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono ketika diwawancarai wartawan, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjamin keamanan bagi warga Balikpapan. Ia menegaskan bahwa semua pelaku usaha sebaiknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kalau memang mau berbisnis, gunakanlah yang sudah resmi dan diatur. Pemerintah telah melakukan kajian dan penelitian agar semua berjalan aman dan sesuai standar,” tambahnya.
Terkait pom mini ilegal, Yono mengingatkan bahwa usaha ini memiliki risiko tinggi karena tidak mengikuti standar keamanan dalam penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Potensi kebakaran yang ditimbulkan sangat besar, terutama jika operasionalnya tidak diawasi dengan baik.
Selain itu, miras ilegal juga menjadi perhatian serius, mengingat banyak produk yang beredar tanpa standar produksi yang jelas. Konsumsi miras ilegal dapat berdampak buruk pada kesehatan, dan distribusi yang tidak terkendali bisa memperburuk situasi keamanan di masyarakat.
Sebagai langkah konkret, DPRD dan Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk terus melakukan operasi razia dan penertiban terhadap usaha-usaha tanpa izin. Barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini akan langsung dimusnahkan sebagai bentuk peringatan dan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal.
Selain tindakan hukum, DPRD juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan keberadaan usaha ilegal.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya usaha ilegal ini dan tidak tergiur dengan harga miring yang ditawarkan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan DPRD, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi tempat yang lebih aman, tertib, dan terhindar dari potensi bencana akibat usaha yang tidak memenuhi standar keamanan. (ADV/DPRD Balikpapan)