
Barang Kiriman TKI bebas masuk RI *ist
Sambaranews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru yang mengistimewakan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan membebaskan bea masuk untuk barang impor yang mereka bawa dari luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 mengenai persyaratan impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia telah diresmikan dan mulai berlaku sejak Senin (11/12).
Aturan baru itu memuat beberapa hal pokok, termasuk ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut lahirnya PMK 141/2023 bakal memberikan insentif serta dukungan lebih kepada barang kiriman pekerja migran, yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan penyelesaian dokumen barang kiriman PMI.
“Kami sampaikan dalam PMK 141/2023, di sini pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI. Dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi serta pengawasan, pemerintah memberikan fasilitas de minimus untuk pembebasan biaya masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI,” tutur Askolani dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang milik pekerja migran mengacu pada aturan umum barang kiriman, yakni PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dan nilai pabean maksimal free on beard (FOB) US$3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian atau lembaga pembina sektor.
Pembebasan bea masuk ini juga berlaku atas tiga kali pengiriman barang masing-masing US$500 dengan total US$1.500 atau setara Rp23,4 juta (asumsi kurs Rp15.629 per dolar AS) per tahun.
“Total setahun diberikan pemerintah sebanyak US$1.500 setahun. Dan ini kita bagi tiga kali kiriman. Jadi setiap kiriman itu dia sampai dengan senilai US$500, kita tidak kenakan biaya masuk dan lain-lain. Ini kita juga berikan kepada barang penumpang untuk yang melalui bandara tidak kita kenakan biaya masuk dan lain-lain,” ucapnya.
Pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk maksimal tiga kali dalam setahun berlaku untuk pekerja yang terdaftar dalam Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal sekali atau hanya US$500 per pengiriman.
Jika nilai barang lebih dari US$500 per pengiriman, bakal dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.
Aturan itu juga memuat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk satu kali kedatangan dalam setahun.
Sementara untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/