
RUU DKJ, Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta *ist
Sambaranews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menimbulkan perdebatan karena salah satu ketentuannya menyatakan bahwa presiden akan secara langsung menunjuk dan mengangkat gubernur Jakarta. Pengamat memberikan peringatan bahwa pasal tersebut dapat menjadi celah untuk menghilangkan proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Saya justru khawatir ini adalah prakondisi untuk mengubah seluruh proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung,” ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/12).
Senada, peneliti politik dari BRIN, Devi Darmawan, menganggap usulan pasal kontroversial dalam RUU DKJ itu merupakan wacana yang membayahakan.
“Ketika pemilihan gubernur Jakarta tidak lagi dilakukan secara langsung, bisa jadi dijadikan preseden agar daerah-daerah lain yang memiliki pilkada juga mengikuti konsep yang sama, yaitu pemilihan secara tidak langsung,” ucapnya.
Kedua pengamat juga menganggap kemunculan pasal tersebut merupakan tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, pasal itu tidak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan usai Orde Baru tumbang.
Semua kisruh ini bermula ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (05/12), walau fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
Apa itu RUU DKJ dan pasal mana yang jadi kontroversi?
RUU DKJ sebenarnya digodok sebagai respons atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan ibu kota Indonesia baru di Kalimantan.
Pasal 41 UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Secara keseluruhan, RUU DKJ sejatinya mengatur tata kelola, bentuk, serta susunan pemerintahan Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah ke IKN.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 RUU itu, Jakarta nantinya tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta kemudian akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi yang nantinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Setelah melepas status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Dari keseluruhan ketentuan dalam RUU DKJ, satu pasal memicu kontroversi, yaitu Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelah itu, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode yang juga berdurasi lima tahun.
Sebelum DPR ketok palu meloloskan RUU itu masuk ke dalam prolegnas, perwakilan fraksi PKS, Hermanto, melontarkan protes, salah satunya terkait penunjukan gubernur DKJ langsung oleh presiden.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah untuk menentukan pemegang posisi gubernur harus dipertahankan untuk melanggengkan demokrasi di Indonesia.
Di tengah kisruh ini, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa RUU DKJ ini merupakan usulan DPR.
“Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah,” kata Ari melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia.
Ari menegaskan, pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan DIM. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah menteri untuk mengikuti pembahasan RUU DKJ dengan DPR sembari membawa DIM.
Belum diketahui pasal penunjukan gubernur DKJ oleh presiden akan masuk ke dalam DIM pemerintah atau tidak. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pemerintah menolak poin gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
“Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” ucap Tito, seperti dikutip Detikcom.
Sembari menanti hasil pembahasan di DPR, RUU DKJ terus memicu kontroversi. Sejumlah pengamat mewanti-wanti bahwa jika pasal kontroversial ini sampai disahkan, demokrasi Indonesia dalam bahaya.
Status Daerah Khusus Jakarta jadi kedok untuk hapus pilkada?
Peneliti politik dari BRIN, Devi Darmawan, mengatakan demokrasi Indonesia dalam bahaya karena pasal dalam RUU DKJ itu dapat dijadikan preseden agar pilkada di daerah lain juga ditiadakan.
“Misalnya begini, ketika pemilihan gubernur Jakarta tidak lagi dilakukan secara langsung, bisa jadi dijadikan preseden agar daerah-daerah lain yang memiliki pilkada juga mengikuti konsep yang sama, yaitu pemilihan secara tidak langsung,” ujarnya.
“Ini jadi membahayakan demokrasi kita ke depan. Saya jadi justru curiga. Ada apa di balik ini?”
Kecurigaan Devi bukan tanpa alasan. Ia mengamati wacana semacam ini sudah diembuskan sejak 2018, ketika muncul gagasan pemilihan DPRD secara tidak langsung.
Di akhir 2022, mencuat lagi upaya MPR untuk menyebarkan wacana agar pilkada tidak dilakukan secara langsung atas dalih memakan banyak biaya.
“Wacana untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi tidak langsung itu tidak pernah berhenti, datang dari berbagai pihak,” ucap Devi.
Tak hanya Devi, Manajer Program Perludem, Fadli Ramdhanil, juga mengendus kemungkinan RUU DKJ akan dijadikan pintu masuk untuk menghapuskan pilkada di Indonesia.
“Saya justru khawatir ini adalah prakondisi untuk mengubah seluruh proses pemilihan kepala daerah jadi tidak lagi dipilih secara langsung,” katanya.
“Ini yang kemudian membuat kita menjadi heran. Kenapa ya selalu saja rezim pemerintahan saat ini hobinya mundur ke belakang?”
RUU DKJ kemunduran setelah Orde Baru?
Fadli dan Devi satu suara ketika menyoroti potensi kemunduran demokrasi jika pasal kontroversial dalam RUU DKJ itu benar-benar lolos.
Menurut mereka, penunjukan gubernur oleh presiden akan menyeret Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi, ketika kekuasaan terpusat di tangan presiden atau eksekutif.
Mereka menyayangkan karena saat reformasi, Indonesia bersusah payah untuk memindahkan kekuasaan agar tak tersentralisasi di presiden.
“Kita sudah empat kali berubah konstitusi dan kita sudah punya collective memories, kita tidak mau lagi terulang kekuasaan presiden yang begitu besar sehingga segala sesuatunya itu sangat bergantung pada presiden,” ucap Devi.
Senada dengan Devi, Fadli menyoroti lebih dalam semangat Reformasi itu, tercermin dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang digodok selama periode 1999-2002.
Salah satu perubahan besar terjadi pada Pasal 18 yang mengatur tentang pemerintah daerah. Di ayat (4) pasal tersebut, ditegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Menurut Fadli, istilah “demokratis” itu sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan Nomor 55 tahun 2019 yang menetapkan tidak ada perbedaan pemilu presiden dan pilkada.
“Pemilihan presiden kan secara langsung, makanya makna dipilih secara demokratis ini maksudnya dipilih secara langsung,” katanya.
Berangkat dari logika tersebut, pasal kontroversial dalam RUU DKJ sebenarnya melenceng dari UUD 1945 yang sudah diamandemen di awal masa reformasi.
“Jadi kalau partai politik dan presiden mau sedikit agak membaca, semua mereka paham soal historical approach itu,” tutur Fadli.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Kedua pengamat itu juga sependapat bahwa pasal kontroversial itu juga membuat masyarakat Jakarta kehilangan hak pilihnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini akan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, akan bertentangan dengan hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, dan yang lebih penting lagi, ini bertentangan dengan mandat Pasal 18 ayat 4 tadi itu,” kata Fadli.
“Masyarakat DKI Jakarta akan kehilangan hak untuk memilih siapa yang akan menjadi gubernurnya. Itu memberangus hak pilih warga negara, memberangus kedaulatan rakyat. Itu masalah serius dalam sebuah negara demokrasi yang berlandaskan hukum.”
Devi juga mengamini kekhawatiran itu. Ia mengaku khawatir jutaan warga Jakarta akan kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih.
“Di Jakarta ini pemilih kita banyak, ada sekitar tujuh juta pemilih. Terus, mau dikemanakan suaranya itu? Mereka itu kehilangan kekuasaan dan kedaulatan untuk menentukan mau dipimpin oleh siapa,” katanya.
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia