Salah satu perubahan besar terjadi pada Pasal 18 yang mengatur tentang pemerintah daerah. Di ayat (4) pasal tersebut, ditegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Menurut Fadli, istilah “demokratis” itu sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan Nomor 55 tahun 2019 yang menetapkan tidak ada perbedaan pemilu presiden dan pilkada.

“Pemilihan presiden kan secara langsung, makanya makna dipilih secara demokratis ini maksudnya dipilih secara langsung,” katanya.

Berangkat dari logika tersebut, pasal kontroversial dalam RUU DKJ sebenarnya melenceng dari UUD 1945 yang sudah diamandemen di awal masa reformasi.

“Jadi kalau partai politik dan presiden mau sedikit agak membaca, semua mereka paham soal historical approach itu,” tutur Fadli.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Kedua pengamat itu juga sependapat bahwa pasal kontroversial itu juga membuat masyarakat Jakarta kehilangan hak pilihnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini akan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, akan bertentangan dengan hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, dan yang lebih penting lagi, ini bertentangan dengan mandat Pasal 18 ayat 4 tadi itu,” kata Fadli.

“Masyarakat DKI Jakarta akan kehilangan hak untuk memilih siapa yang akan menjadi gubernurnya. Itu memberangus hak pilih warga negara, memberangus kedaulatan rakyat. Itu masalah serius dalam sebuah negara demokrasi yang berlandaskan hukum.”

Devi juga mengamini kekhawatiran itu. Ia mengaku khawatir jutaan warga Jakarta akan kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih.

“Di Jakarta ini pemilih kita banyak, ada sekitar tujuh juta pemilih. Terus, mau dikemanakan suaranya itu? Mereka itu kehilangan kekuasaan dan kedaulatan untuk menentukan mau dipimpin oleh siapa,” katanya.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia