Sambaranews, Lampung – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak korupsi yang terjadi pada proyek peningkatan fasilitas Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021 dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini.
Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
“Kasus berawal pada 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa,” ujar Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, pada 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM menandatangani kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.
Namun, pada 11 Agustus 2020, tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 Miliar.
“Setelah kami lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, kongkalikong jahat ini berhasil kami ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 M,” tambah AKBP Slamet Widido.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari ITB. Hasilnya, ada bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan menemukan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar. “Kami berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKBP Ade.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*
Sumber: Humas Polda Kaltim


Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak