Sambaranews, Bontang – Pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 22.00 Wita, seorang pria berusia 26 tahun ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.
“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, kertas tisu, dan motor. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi masih mendalami kasus ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak