
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial S (25) diamankan setelah diduga mencuri beberapa unit sepeda motor milik warga.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, kejadian itu terungkap pada Sabtu (23/8/2025) pagi. Kejadian bermula ketika pelapor berinisial T (49) melihat motor milik adiknya berpindah dari tempat semula. Tak lama kemudian, warga mendapati seorang pria mencurigakan yang diduga sedang mendorong motor di sekitar lokasi.
“Pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke kantor desa. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa motor milik warga,” jelas IPTU Edi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama warga segera melakukan pencarian. Dari hasil penyisiran, empat unit sepeda motor ditemukan di sejumlah lokasi berbeda dalam kondisi terparkir di pinggir jalan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 Unit Yamaha Jupiter Z KT 2348 NF milik warga berinisial H, 1 unit Yamaha T135 KT 6195 CG milik B, 1 unit Suzuki FU 150 KT 3046 CT milik S, 1 unit Yamaha T135 KT 3447 OF milik S, Serta sepotong kayu ulin yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku berencana menjual motor hasil curian untuk membeli tiket pulang kampung. Namun, aksinya keburu terungkap setelah gerak-geriknya dicurigai warga.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat S Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya