
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah toko sembako di Jl. Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, berhasil diungkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk seorang perempuan penadah, kini sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menuturkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Peristiwa ini bermula saat pemilik warung, Zamhari (62), hendak membuka tokonya. Ia terkejut mendapati 93 tabung gas ukuran 3 kilogram sudah tidak ada di tempat.
Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku masuk ke area toko dan mengangkut tabung-tabung tersebut secara bergantian. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp17,67 juta.
“Kerugian korban mencapai Rp17,67 juta. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar,” ungkap Ecky.
Penyelidikan Satreskrim
Mendapat laporan, Tim Alligator Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil menemukan jejak salah satu pelaku. Pada Selasa (12/8/2025), petugas berhasil meringkus MI (16) di wilayah Mangkurawang.
Dalam interogasi, MI mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama lima rekannya yakni RA (18), MA (18), MAP (16), MIP (18), dan MF (18). Keenamnya diduga bersama-sama melakukan pencurian tabung gas tersebut.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap ET (44), seorang perempuan yang diduga kuat menjadi penadah barang hasil curian. Dari penggeledahan di rumah ET di Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, petugas menemukan 17 tabung gas, ditambah enam tabung lain yang sempat dijual ke Bukit Biru.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 23 tabung gas elpiji,” jelas Ecky.
Kini, seluruh tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kelompok ini juga terlibat dalam pencurian tabung gas di lokasi lain.
Ecky mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik usaha kecil yang menyimpan stok tabung gas dalam jumlah banyak.
“Segera laporkan jika ada tindak kejahatan. Respons cepat masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pencurian barang kebutuhan pokok, seperti tabung gas elpiji, bisa merugikan banyak pihak.