
Pelaku peredaran narkotika, seorang pria berinisial PS (30
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Aparat Kepolisian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, dibekuk aparat usai kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA. Saat itu, tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut melakukan penggerebekan di kediaman PS setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas AKP Pujito pada Selasa, (5/8/25).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Tercatat ada 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 6,52 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok hitam bermerek Dji Sam Soe.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut. Barang bukti yang disita antara lain timbangan digital, satu unit ponsel merek Infinix warna emas, plastik klip bening, sendok takar, beberapa plastik kosong, serta potongan kardus bertuliskan angka “2” dan “5”.
AKP Pujito menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang memang difokuskan pada daerah rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kini PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kutai Kartanegara dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci penting keberhasilan aparat dalam melakukan penindakan.
Sementara itu, masyarakat Desa Pulau Pinang berharap agar tindakan tegas aparat dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha merusak lingkungan dengan peredaran narkoba. (vn)