
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kukar Tahun 2025.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih dinilai belum berjalan maksimal. Permasalahan ini terutama dipicu oleh terbatasnya akses data serta minimnya laporan dari perusahaan yang mempekerjakan TKA. Akibatnya, koordinasi lintas instansi dalam pemantauan di lapangan kerap menemui hambatan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kukar Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Jalan Pahlawan Bukit Biru, Tenggarong, pada Selasa (5/8/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi, aparat kecamatan, dan perangkat daerah lainnya.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Sutrisno, menegaskan bahwa forum Timpora merupakan sarana penting untuk memperkuat koordinasi serta memperlancar pertukaran informasi antar lembaga pengawas.
“Banyak perusahaan beroperasi di Kukar dengan wilayah kerja yang cukup luas. Rapat ini menjadi kesempatan bagi kecamatan, perangkat daerah, dan Imigrasi untuk saling berbagi informasi,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, kendala utama yang menghambat pengawasan adalah kesulitan memperoleh data yang komprehensif. Hanya sebagian kecil perusahaan yang secara rutin menyampaikan laporan mengenai keberadaan tenaga kerja asing di perusahaannya.
“Data tersebut memang tidak mudah diperoleh. Namun kami berharap, melalui forum ini, setidaknya ada sebagian informasi yang dapat dihimpun bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan data umum yang berhasil dikumpulkan, mayoritas TKA di Kukar bekerja di sektor pertambangan, sementara jumlah TKA yang bekerja di sektor perkebunan relatif lebih sedikit. Kendati demikian, data tersebut dinilai masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
Sutrisno menambahkan, Kesbangpol Kukar sebenarnya memiliki subbagian khusus untuk melakukan pengawasan terhadap TKA. Namun, unit tersebut belum dapat berfungsi optimal karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan setiap pemantauan dilakukan melalui koordinasi penuh dengan pihak Imigrasi.
“Dulu kami dapat melakukan pemantauan langsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Kini, seluruh kegiatan harus melalui koordinasi dengan Imigrasi. Bahkan untuk memperoleh data saja, kami kerap diarahkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Kondisi ini menurut Sutrisno berpotensi menghambat efektivitas pengawasan dan meningkatkan risiko terjadinya kelalaian, meskipun hingga saat ini belum banyak ditemukan pelanggaran berat. Ia mengingatkan, pernah terjadi satu kasus serius yang melibatkan TKA asal Tiongkok dalam tindak pidana pembunuhan.
“Saat itu, kami mengalami kesulitan dalam mengakses data karena harus berkoordinasi dengan banyak pihak,” tambahnya.
Melalui rapat Timpora kali ini, Kesbangpol Kukar berharap agar seluruh instansi dapat memperkuat kerja sama, menyusun langkah strategis, dan memastikan pengawasan terhadap TKA di Kukar berjalan lebih efektif. Forum ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta perumusan solusi bersama untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi. (vn)