
Polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial A (27) di rumahnya di Desa Sebulu Ulu.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Sebuah peristiwa kehilangan kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Desa Sebulu Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu. Kasus ini bermula pada Jumat siang, 11 April 2025, ketika seorang warga bernama Taufik Rahman (34) kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya saat tengah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al Idzhar.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Taufik mengungkapkan bahwa dirinya terburu-buru ketika hendak menunaikan salat Jumat, sehingga meninggalkan kunci motor tergantung di dashboard. Sepulang dari salat, ia mendapati motornya sudah raib dari halaman masjid. Kondisi ini sempat membuat panik karena di sekitar lokasi kejadian tidak terdapat kamera pengawas (CCTV) yang bisa membantu proses identifikasi pelaku.
Meski menghadapi kendala teknis, tim Serbu Polsek Sebulu yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Selama lebih dari tiga bulan, polisi mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri. Usaha keras tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Rabu malam, 30 Juli 2025, ketika tersangka pertama berinisial A (27) berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sebulu Ulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, A mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya tidak sendirian. Ia melakukan aksi pencurian motor tersebut bersama rekannya yang berinisial MR (23). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di sebuah pondok tersembunyi di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui tindak pidana tersebut. “Keduanya mengakui telah mengambil motor yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard. Motor tersebut lalu dijual di Samarinda seharga Rp1,8 juta kepada seseorang yang tidak mereka kenal,” jelas AKP Randy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, kendaraan hasil curian tersebut masih dalam proses pencarian lebih lanjut. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) akan segera diterbitkan untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya umat muslim yang kerap memarkirkan kendaraannya di sekitar masjid saat menunaikan ibadah. Kapolsek Sebulu mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci motor, sekalipun hanya sebentar. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Waspada dan hati-hati menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat umum atau tempat ibadah,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, warga Desa Sebulu Ilir diharapkan dapat kembali merasa aman. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. (vn)