
Samarinda, SambaraNews.com — Hasil Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar Polresta Samarinda selama 18 Juli–7 Agustus 2025 mencatat pengungkapan 46 kasus narkotika dengan 66 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H memimpin konferensi pers untuk memaparkan capaian tersebut di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Kamis (7/8/2025).
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dari total kasus, 25 di antaranya diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, sedangkan sisanya diungkap oleh jajaran Polsek:
- Pelabuhan Samarinda: 4 kasus
- Samarinda Seberang: 4 kasus
- Palaran: 3 kasus
- Samarinda Ulu: 2 kasus
- Sungai Kunjang: 2 kasus
- Sungai Pinang: 2 kasus
- Samarinda Kota: 2 kasus
- Satpolair: 2 kasus
Sebanyak 62 dari 66 tersangka berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 4 lainnya perempuan. Polisi juga menyita 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, beberapa sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan narkoba.
Kapolresta mengungkapkan, jumlah barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar,” jelasnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati untuk kasus tertentu.
Data ini menunjukkan bahwa Samarinda menjadi wilayah yang rawan peredaran narkoba dengan keterlibatan pelaku lintas usia dan jenis kelamin. Kepolisian berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dengan operasi yang lebih intensif di masa depan.