
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, masing-masing berinisial HP (23) dan AR (18), berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang pada Senin pagi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Manunggal Jaya sekitar pukul 07.40 WITA, ketika korban, seorang perempuan, tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja pada tanggal (28/7/25).
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berlangsung cepat berkat laporan dan bantuan warga. “Pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal. Beruntung, ada warga yang melintas dan langsung memberikan pertolongan serta membantu korban melaporkan kejadian ke Polsek,” ujar IPTU Raymond.
Korban diketahui bernama Diyah Pancaly (31), mengalami luka-luka akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan tas miliknya. Selain itu, korban juga kehilangan barang-barang berharga seperti ponsel iPhone 13, kartu identitas, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Kejadian ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Berdasarkan laporan, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan pengejaran begitu menerima informasi dari korban. Pelacakan dilakukan berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tidak sampai beberapa jam, kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Suryanata, Kota Samarinda, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit ponsel iPhone 13 warna putih, satu jaket abu-abu, sepasang sandal slop hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA, serta identitas milik korban. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai sembilan tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kami juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu korban dan melaporkan kejadian ini,” pungkas IPTU Raymond.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya sinergi antara warga dan aparat kepolisian. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat terbukti membantu proses penangkapan pelaku dalam waktu singkat. Dengan adanya koordinasi yang baik, upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal dapat berjalan efektif.
Selain itu, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli di titik-titik rawan di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, termasuk Jalan Manunggal Jaya yang menjadi lokasi kejadian. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kejahatan jalanan yang kerap menyasar korban secara acak.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa aparat kepolisian selalu siap bergerak cepat untuk menjaga keamanan warga. Dengan adanya hukuman tegas, diharapkan aksi serupa dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa. (vn)