
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria asal Balikpapan
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Dipicu rasa cemburu terhadap mantan istrinya, seorang pria berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Balikpapan berinisial A (37). Peristiwa yang memicu kehebohan warga ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dan kini ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku sempat menghubungi korban dan mengeluarkan ancaman. Meski begitu, korban tetap menuju lokasi yang disepakati. Dalam perjalanan, korban dihadang dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ujar AKP Sarlendra saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (31/7/2025).
Insiden itu tidak berhenti di situ. Aksi penganiayaan berlanjut hingga ke warung milik E.Y., yang tak lain adalah mantan istri pelaku, tempat korban berencana berkunjung. Di lokasi tersebut, pelaku kembali menyerang korban. Pukulan mengenai helm yang dikenakan korban, sehingga kepala korban tidak mengalami luka serius. Meski demikian, korban tetap menderita luka di jari tangan kanan dan memar pada lengan kiri akibat menangkis serangan.
“Pelaku bahkan sempat mencabut sarung parangnya dan berusaha mengejar korban dengan senjata tajam yang sudah terhunus. Untungnya, korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RS masih menyimpan rasa cemburu terhadap E.Y., meskipun hubungan rumah tangga keduanya telah berakhir secara hukum.
“Secara hukum mereka sudah bercerai, meskipun akta resmi perceraian belum diserahkan. Pelaku sering merasa cemburu jika ada laki-laki datang ke warung mantan istrinya,” tambah AKP Sarlendra.
Merasa dirugikan dan terluka, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samboja. Petugas kemudian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan membawa korban untuk visum. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang dengan sarung kayu berwarna cokelat.
Langkah yang telah diambil pihak kepolisian meliputi menerima laporan korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi,” pungkas AKP Sarlendra. (vn)