
Kejaksaan Kaltim Beri Penyuluhan Hukum di Kutai Barat.
sambaranews.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa terkait pengelolaan keuangan Dana Desa di Balai Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan disampaikan langsung oleh Julius Michael Butar Butar selaku Kepala Seksi (Kasi) II serta Tri Nurhadi selaku Kasi V pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim. Acara ini dihadiri oleh para perangkat desa se-Kecamatan Melak yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Camat Melak, Asrin Surianto, saat membuka acara, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah memilih Kecamatan Melak sebagai lokasi penyuluhan hukum. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan pemahaman hukum bagi para kepala desa.
“Semoga para Kepala Desa mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kegiatan ini salah satu tindakan preventif yang ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memaparkan materi mengenai prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam penggunaan Dana Desa. Mereka juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat ini.
Para peserta, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya, tampak aktif berdialog dengan narasumber. Sejumlah pertanyaan dilontarkan terkait mekanisme pertanggungjawaban keuangan, batasan penggunaan dana, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan bila terjadi pelanggaran.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat memperkuat integritas perangkat desa dalam mengelola Dana Desa, mengingat dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang memadai, diharapkan perangkat desa dapat menghindari praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Acara berlangsung lancar dengan komitmen bersama untuk menjadikan Dana Desa sebagai sarana pembangunan yang tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. (vn)