
Penganiayaan Jukir Kepada Ojol, Tersangka Diamankan.
sambaranews.com, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Kota Samarinda pada tanggal (30/7/25). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA, dan berlangsung di Lobby Polresta Samarinda.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Eksus Polresta Samarinda, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kanit Provos Polresta Samarinda, serta anggota Humas Polresta Samarinda. Dalam keterangannya, AKP Dicky membeberkan kronologi kejadian, penangkapan tersangka, dan barang bukti yang telah diamankan.
Menurut keterangan resmi, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, (28/7/25), sekitar pukul 22.45 Wita, di area parkiran Warung Makan Cobek yang terletak di Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Korban adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang saat itu sedang menemani temannya membeli makanan di lokasi tersebut.
Setelah selesai, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya dari area parkir. Di saat yang bersamaan, anak dari tersangka meminta korban membayar parkir sebesar Rp2.000. Permintaan ini memicu cekcok antara korban dan anak tersangka. Karena merasa tidak terima, anak tersebut kemudian memanggil ayahnya, AA (46), warga Samarinda yang diketahui berstatus sebagai PNS aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.
“Tersangka datang ke lokasi dan langsung memukul wajah korban satu kali dengan tangan kanan mengepal, mengenai bagian mulut korban,” jelas AKP Dicky dalam konferensi pers. Setelah mendapatkan pukulan, korban memilih meninggalkan lokasi dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim opsnal gabungan Satreskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka AA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu file rekaman CCTV dan hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda yang memperkuat bukti adanya tindak penganiayaan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman. “Meski tersangka adalah ASN aktif dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kami akan menanganinya secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. “Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara bijak melalui musyawarah atau melibatkan aparat terkait, bukan dengan cara kekerasan,” tambah AKP Dicky.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AA dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam perundang-undangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi jika melibatkan aparat atau ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Samarinda menunjukkan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada warga serta menindak tegas pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. (vn)