
Ketua Komisi IV, Gasali.
Sambaranews | BALIKPAPAN — Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menyoroti pentingnya sosialisasi aturan baru terkait kewajiban memiliki ijazah PAUD atau TK bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD). Ia menyatakan bahwa informasi ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (9/7/2025), Gasali mengaku belum menerima petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun sudah ada surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima juknisnya. Namun sudah ada edaran dari Kemendikdasmen bahwa untuk masuk SD nantinya harus menyertakan ijazah PAUD atau TK,” ucap Gasali.
Ia menilai, kebijakan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat, terutama yang belum mendaftarkan anaknya ke jenjang PAUD. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah preventif agar tidak terjadi kebingungan.
“Kalau tidak disosialisasikan dari sekarang, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kami mendorong pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan untuk segera menyampaikan informasi ini ke sekolah dan orang tua,” tegasnya.
Gasali mengingatkan bahwa waktu menuju penerapan kebijakan ini cukup singkat, sehingga perlu ada komunikasi aktif antarinstansi terkait serta pemetaan terhadap kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan PAUD.
Ia khawatir bila tidak ada sosialisasi secara menyeluruh, akan terjadi kasus anak-anak yang ditolak masuk SD karena belum memiliki ijazah PAUD. Hal itu menurutnya bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif.
“Kami tidak ingin ada anak yang gagal masuk SD hanya karena orang tuanya belum tahu soal kewajiban ijazah PAUD ini,” tandasnya.
Disdikbud diharapkan mulai bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk mendata dan menyampaikan informasi kepada warga. Kebijakan ini, menurut Gasali, dapat menjadi lompatan besar bagi kualitas pendidikan, asalkan tidak diterapkan secara terburu-buru.
Langkah antisipatif dari pemerintah akan sangat menentukan keberhasilan penerapan aturan ini. Sosialisasi yang tepat akan memberikan waktu dan ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri. (ADV/DPRD Balikpapan)