
Seorang remaja pelajar asal Balikpapan berinisial VR (16) berhasil diringkus
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Aksi cepat jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial VR (16), pelajar asal Balikpapan, berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di wilayah Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (22/7/2025).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi ketika korban, Kasmiati (30), tengah mengantar paket ke rumah salah satu pelanggan bernama Ari Dwiyanto di Jalan Soekarno Hatta KM 7. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan rumah pelanggan dan secara tidak sengaja meninggalkan kunci tergantung di motor.
“Saat korban berada di dalam rumah menyerahkan paket, dia mendengar suara motornya menyala dan langsung dilarikan pelaku,” ungkap AKP Abdillah dalam laporan resmi kepada Kapolres Kukar.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta satu karung berisi paket-paket pelanggan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Reskrim Polsek Loa Janan bersama personel Subsektor Tahura segera bertindak cepat. Tak sampai dua jam, pelaku berhasil diringkus di KM 24 Jalan Soekarno Hatta, Desa Batuah, beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan kunci.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa VR juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario 160 yang terjadi di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Aksi tersebut dilakukan hanya satu jam sebelum ia melancarkan aksi serupa di Loa Janan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, mengingat pelaku masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Loa Janan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan pendekatan pembinaan dalam kasus ini. “Anak tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, namun pendekatan restoratif justice juga tetap dikedepankan,” tegasnya.
Sejumlah tindakan telah dilakukan penyidik, mulai dari menerima laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa pelaku. (vn)