
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
sambaranews.com, Samarinda — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang kembali menorehkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada pertengahan Juli 2025, tim Reskrim berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS dan APP. Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. Patimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan cepat. Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, S.H., M.H., melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Rizky dalam keterangannya pada Selasa, (23/07/25).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda Seberang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” lanjutnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah kedua pelaku terhubung dengan jaringan pengedar yang lebih besar.
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polsek Samarinda Seberang ini kembali menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. (vn)