
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
sambaranews.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah serius dalam mengelola risiko fiskal akibat terjadinya defisit anggaran yang signifikan pada pertengahan tahun 2025. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal (14/07/25) yang berisi penghentian sementara sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dari APBD murni 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah dan diterbitkan sebagai upaya antisipatif guna menjaga keberlangsungan fiskal daerah menghadapi tekanan anggaran menjelang triwulan ketiga.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit pada semester triwulan ketiga ini,” ungkapnya.
Menurut Sunggono, defisit anggaran yang dihadapi Pemkab Kukar hingga pertengahan tahun telah mencapai lebih dari Rp900 miliar. Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan oleh pemerintah pusat.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan pemerintah pusat,” lanjutnya.
Meski demikian, penghentian ini tidak berlaku untuk seluruh pengadaan. Beberapa kegiatan yang didanai dari sumber luar seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Insentif Fiskal, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi, tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, menambahkan bahwa langkah penghentian ini hanya berlaku pada kegiatan yang belum memulai proses lelang atau belum memiliki kontrak kerja. “Adanya memperhatikan kapasitas keuangan yang sebenarnya mengalami defisit. Jadi perlu dilakukan antisipasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang menyangkut pelayanan dasar seperti kesehatan tetap dijalankan, meskipun belum memiliki kontrak resmi.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, misalnya terkait layanan kesehatan, tentu tidak mungkin dihentikan karena menyangkut obat-obatan dan layanan dasar lainnya,” imbuh Vanesa.
Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan berkurangnya penerimaan dari transfer pusat. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan akan terus dimonitor dan dibahas dalam rapat pengendalian pembangunan (Kordel) yang dijadwalkan pekan depan.
“Artinya diantisipasi karena ada kemungkinan terjadinya defisit anggaran terhadap penerimaan dari transfer pemerintah pusat,” tambahnya.
Vanesa memastikan bahwa kegiatan yang sudah dalam tahap kontrak tidak akan terpengaruh kebijakan ini. “Kalau yang sudah berkontrak, tidak ada masalah. Ini yang bertanda belum jalan saja,” jelasnya.
Penegasan kembali juga disampaikan bahwa secara hukum tidak dimungkinkan melakukan pembatalan atas kontrak yang telah ditandatangani. “Tidak mungkin dihentikan jika sudah kontrak. Ada konsekuensi hukumnya jika kontrak itu dihentikan,” tutupnya. (vn)