
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan PKS dan PPP di DPRD Kota Balikpapan resmi menyatakan persetujuannya terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025), yang turut dihadiri perwakilan eksekutif dan anggota dewan.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Iim selaku juru bicara Fraksi PKS-PPP memberikan penekanan khusus pada perlunya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai perubahan regulasi ini.
“Pemahaman publik sangat krusial, terutama karena menyangkut kewajiban mereka sebagai wajib pajak,” tegas Iim.
Fraksi menilai bahwa efektivitas pelaksanaan perda tidak hanya terletak pada peraturan yang disahkan, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami dan menaatinya. Oleh karena itu, pemerintah diminta aktif melakukan edukasi di tingkat akar rumput.
Iim menyebut bahwa perubahan perda ini mencakup beberapa penyesuaian yang berdampak langsung terhadap tarif dan mekanisme pembayaran pajak dan retribusi. Hal itu menurutnya harus dikomunikasikan secara terbuka kepada semua lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Fraksi PKS-PPP juga mengingatkan agar implementasi perda tidak menjadi beban tambahan bagi kelompok masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Mereka menekankan bahwa instrumen pajak harus tetap mengedepankan asas keadilan sosial.
“Pemerintah harus memastikan bahwa revisi perda ini tidak sekadar menambah target pendapatan, tapi juga memperkuat kepastian hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” jelasnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh DPRD dan Wali Kota Balikpapan, yang menjadi simbol sahnya revisi perda sebagai regulasi baru di daerah. (ADV/DPRD Balikpapan)