
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap mendukung perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (12/6/2025), yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan Pajak Daerah.
Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suwanto, menyampaikan bahwa pihaknya menilai perubahan perda ini penting sebagai upaya penguatan sistem fiskal daerah serta bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dari pemerintah pusat.
“Perubahan perda ini sangat penting untuk memperbarui sistem pajak yang saat ini berjalan dan memperbaiki basis data PBB secara menyeluruh. Ketepatan data menjadi fondasi penting dalam meningkatkan penerimaan daerah,” terang Suwanto.
Lebih lanjut, fraksi juga menyoroti soal kelambatan penyelesaian instalasi alat perekam transaksi di sejumlah restoran dan rumah makan. Menurutnya, Pemkot harus segera menuntaskan hambatan teknis agar pendataan pajak hiburan dan makanan bisa berjalan akurat dan transparan.
“Kami mendorong agar seluruh transaksi di restoran dan rumah makan dapat terekam secara elektronik. Ini menjadi langkah besar menuju sistem perpajakan yang tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar perda ini tidak berhenti di atas kertas. Pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas.
“Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, maka pelaksanaan perda bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kita ingin masyarakat melihat bahwa ada keseriusan dari pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan sependapat dengan semua jawaban Wali Kota Balikpapan dan menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan perda melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Harapan kami, revisi perda ini akan membawa manfaat nyata bagi rakyat Balikpapan dan membawa kesejahteraan berbasis keadilan sosial,” tutup Suwanto. (ADV/DPRD Balikpapan)