
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar Kamis (12/6/2025) menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan fiskal daerah. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Perubahan ini tidak bertujuan menambah beban wajib pajak, tapi justru untuk memastikan sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan,” ujar Siswanto.
Menurutnya, revisi ini memberi arah yang jelas dalam pengelolaan pajak, termasuk melalui optimalisasi skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih sistematis. Ini akan berdampak pada peningkatan perencanaan dan alokasi anggaran pemerintah daerah secara lebih terukur.
Siswanto juga menekankan pentingnya pembaruan data untuk mendukung efektivitas kebijakan. Ia menyebut bahwa data yang valid akan menentukan kesuksesan pemungutan pajak serta perencanaan fiskal jangka panjang.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan bahwa perubahan ini harus tetap berpihak pada masyarakat. Dalam artian, tidak membebani rakyat dengan pungutan berlebihan, namun tetap menjamin pembangunan daerah bisa berjalan optimal.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini, terutama melalui pembangunan yang lebih merata dan layanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Usai penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD dan Pemkot Balikpapan menandatangani berita acara sebagai tanda persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut. (ADV/DPRD Balikpapan)