
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025) ini menjadi penanda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap raperda yang dianggap strategis.
Aguslimin, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan raperda tersebut. Ia menyebut revisi ini penting untuk menyesuaikan aturan yang ada dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyatakan sepakat agar raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini ditujukan untuk memperbaiki sistem pelayanan perpajakan daerah dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi serta pajak daerah. Hal ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan fiskal daerah.
Menurut Aguslimin, keberadaan perda baru ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan melalui optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi. Ia menilai bahwa revisi regulasi merupakan bagian penting dari perencanaan keuangan daerah yang lebih profesional dan terukur.
Fraksi Golkar juga mengingatkan pentingnya langkah sosialisasi pasca-pengesahan perda, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami perubahan yang dilakukan dan dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Kami percaya bahwa dengan pengesahan perda ini, Balikpapan akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan, terutama dalam hal pembiayaan layanan publik dan program-program prioritas daerah,” jelasnya.
Fraksi Golkar menutup penyampaian dengan menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan eksekutif demi kemajuan kota dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ADV/DPRD Balikpapan)