
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sambaranews, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025), Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas nota penjelasan mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Haris, selaku juru bicara fraksi, sebagai respon terhadap nota yang telah disampaikan Wali Kota pada 26 Mei 2025. Fraksi menilai bahwa perubahan tersebut seharusnya diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang efisien dan efektif akan menciptakan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ini yang harus kita dorong melalui revisi perda ini,” ujar Haris.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa potensi PAD harus dimaksimalkan, terutama melalui penguatan peran BPPDRD dalam pengelolaan dan penagihan retribusi. Untuk itu, sistem jemput bola saat penagihan menjadi salah satu strategi yang direkomendasikan.
“Petugas retribusi harus bisa aktif melakukan penagihan, terutama saat mendekati jatuh tempo. Ini penting agar tidak ada potensi PAD yang terlewat,” katanya.
Tak hanya soal teknis, fraksi juga menyoroti bahwa perubahan ini harus berpihak kepada masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Haris menyebut bahwa pembaruan perda harus diselaraskan dengan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak membebani, tetapi tetap efektif untuk pendapatan daerah.
“Kami berharap Raperda ini menjadi solusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan,” ucap Haris.
Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pembahasan lebih lanjut secara konstruktif dan profesional.
“Semua masukan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat Balikpapan,” tutup Haris. (ADV/DPRD Balikpapan)