
Potensi budidaya rumput laut di Kecamatan Muara Badak.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memaksimalkan potensi yang dimiliki setiap desa diyakini menjadi salah satu cara paling efektif untuk mewujudkan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong desa-desa agar mampu menggali potensi yang ada di wilayahnya.
Arianto menjelaskan, Kukar sebenarnya menyimpan banyak potensi, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga pelaku usaha mikro.
Sayangnya, belum semua desa memanfaatkan peluang tersebut dengan maksimal.
“Mereka harus tahu sejauh mana potensi itu bisa dikembangkan demi kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Arianto saat diwawancarai pada Jumat (23/5/2025).
Dirinya menyoroti masih adanya pola kerja yang belum beranjak dari kebiasaan lama.
Padahal, Undang-Undang Desa sudah memberikan kesempatan yang luas bagi desa untuk mengelola aset sendiri, salah satunya dengan menguatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia mencatat, dari total 193 BUMDes yang tercatat di Kukar, tidak semuanya aktif menjalankan usaha.
Menurut Arianto, hal ini sebagian besar disebabkan karena sumber daya manusia di desa belum semuanya memiliki kemampuan manajerial yang memadai.
“Kalau ada SDM yang mumpuni, potensi desa itu bisa jadi penggerak ekonomi lokal yang sangat kuat. Bisa lewat BUMDes, koperasi, atau program lain yang digerakkan dari desa,” terangnya.
Arianto memastikan DPMD Kukar terus mendampingi dan memotivasi pemerintah desa agar berani memulai usaha yang mendukung kemandirian ekonomi warga.
Sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, termasuk pelatihan pengelolaan penyertaan modal dari APBDes.
Selain pendampingan, pemerintah daerah juga telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum untuk kerja sama antara BUMDes dan pihak ketiga.
Kebijakan ini diharapkan bisa memperluas peluang desa dalam bermitra dengan investor atau pelaku usaha lain.
“Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi BUMDes dan pemerintah desa untuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha atau investor, sehingga pengelolaan potensi desa bisa lebih berkembang dan aman secara hukum,” ujarnya.
Ke depan, Arianto berharap koperasi desa, seperti Koperasi Merah Putih, juga dapat berperan sebagai motor tambahan dalam menggerakkan perekonomian di tingkat lokal, sehingga potensi desa benar-benar membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)