
Bupati Kukar Edi Damansyah.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya memastikan partisipasi maksimal masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur daerah. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, tertanggal 14 April 2025.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk memfasilitasi hak politik warga, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU di sejumlah wilayah Kukar akibat pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu.
“Penetapan hari libur ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam PSU,” ujar Bupati Edi Damansyah di Tenggarong, Senin (14/4/2025).
Hari libur ini berlaku tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi pekerja swasta, buruh, hingga pegawai non-ASN. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi warga untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Edi.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap wajib beroperasi. Bupati menekankan bahwa sistem piket harus diatur agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
“Instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar tidak boleh berhenti beroperasi, maka harus diatur piket agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perusahaan dan pelaku usaha juga diminta untuk menyesuaikan jadwal kerja, agar para karyawan tetap dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa kehilangan hak atas kompensasi kerja.
“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut tetap berhak atas kompensasi upah lembur dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” tambahnya.
Edi juga mengimbau agar seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga pengusaha turut menyosialisasikan PSU kepada masyarakat. Menurutnya, partisipasi pemilih sangat ditentukan oleh penyebaran informasi yang merata dan tepat waktu.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” serunya.
Dalam arahannya, Edi menegaskan bahwa suksesnya PSU bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi juga membutuhkan kontribusi aktif dari masyarakat, ASN, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta media.
Ia menyebutkan bahwa salah satu penyebab rendahnya angka partisipasi pada pemilu adalah kurangnya informasi yang diterima masyarakat dan terbatasnya waktu karena kesibukan kerja. Oleh karena itu, libur daerah ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
“Kami tidak ingin ada warga yang tak bisa memilih hanya karena alasan pekerjaan atau tidak tahu ada PSU. Libur daerah ini adalah bukti bahwa hak politik warga adalah prioritas,” tandas Edi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Buruh merasa lebih tenang karena dapat mencoblos tanpa takut dipotong upah, sementara beberapa perusahaan telah mulai menyesuaikan jadwal operasional mereka untuk mendukung pelaksanaan PSU.
Bagi ASN, edaran ini menjadi pijakan untuk ikut serta secara penuh dalam proses demokrasi. Banyak dari mereka menyatakan kesiapannya hadir ke TPS sesuai domisili untuk memberikan suara.
Dengan penetapan hari libur daerah ini, Pemkab Kukar berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU akan meningkat signifikan. Lebih dari sekadar pengulangan pemungutan suara, PSU ini dinilai sebagai momentum perbaikan dalam tata kelola demokrasi lokal.
“Jadikan hari libur ini sebagai momentum untuk memperbaiki proses pemilu yang lalu. Gunakan hak pilih, karena suara Anda menentukan arah Kukar ke depan,” tutup Bupati Edi.
Sabtu, 19 April 2025, kini bukan sekadar hari libur biasa. Hari itu menjadi momen penting bagi ribuan warga Kukar untuk kembali ke bilik suara demi membangun demokrasi yang lebih bersih dan bermartabat. (Adv/ Diskominfo Kukar)