
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam membangun ekonomi berbasis syariah semakin nyata. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan sertifikat halal kepada 34 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari empat kecamatan di Kukar. Acara ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor BUMN Tenggarong.
Penyerahan sertifikat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto. UMKM penerima berasal dari Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Sertifikasi halal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di pasar nasional dan internasional.
“Pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan UMKM, tapi juga memastikan kualitas produk mereka sesuai standar global. Sertifikasi halal adalah langkah strategis menuju pasar yang lebih luas,” ujar Dafip dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, label halal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan jaminan mutu, kebersihan, dan kehalalan suatu produk. Proses verifikasi mencakup bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan tempat usaha, yang semuanya dinilai penting bagi konsumen, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
“Produk yang bersertifikat halal lebih dipercaya masyarakat dan berpeluang besar diekspor ke Malaysia, Brunei, hingga Timur Tengah,” jelasnya.
Program sertifikasi halal ini juga selaras dengan visi dan misi Pemkab Kukar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, yaitu menciptakan masyarakat sejahtera dan bahagia melalui penguatan ekonomi kerakyatan.
Menurut Dafip, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Oleh karena itu, dukungan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan berkelanjutan di Kukar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal akan lebih mudah mengakses berbagai program lanjutan dari pemerintah maupun mitra lembaga lain, seperti pelatihan, pendampingan, hingga bantuan permodalan dari Halal Center dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Pelaku usaha yang sudah tersertifikasi akan mendapat prioritas dalam berbagai program lanjutan. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap ekonomi rakyat,” tutur Dafip.
Ia pun memuji semangat dan ketekunan para pelaku usaha yang telah menyelesaikan proses sertifikasi secara mandiri. Mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi dokumen, audit halal, hingga penerbitan sertifikat oleh lembaga berwenang.
“Mereka menunjukkan semangat tinggi dan komitmen besar untuk berkembang, dan itu patut diapresiasi,” tambahnya.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari dinas teknis, lembaga pendamping, hingga dukungan instansi pusat yang memfasilitasi program sertifikasi gratis untuk UMKM.
Pemkab Kukar berencana memperluas program ini secara menyeluruh ke seluruh kecamatan, termasuk wilayah-wilayah terpencil, agar pelaku usaha di desa juga merasakan manfaatnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal di Kukar sekaligus mendorong pemerataan ekonomi daerah.
“Kami ingin Kukar menjadi salah satu lumbung industri halal di Kalimantan. Untuk itu, program ini akan terus diperluas,” tegas Dafip Haryanto.
Sertifikasi halal dinilai sebagai wujud tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap kualitas produk dan nilai-nilai keislaman. Ini bukan sekadar strategi bisnis, tetapi juga bagian dari transformasi pola pikir pelaku usaha agar lebih memperhatikan keberkahan dalam setiap transaksi.
Dengan pencapaian 34 pelaku UMKM yang telah bersertifikat halal, Pemkab Kukar menandai langkah awal dalam membangun ekosistem industri halal yang kokoh dan berdaya saing tinggi. Pemerintah daerah bertekad menjadikan Kukar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Adv/ Diskominfo Kukar